ASURANSI PENGANGKUTAN (MARINE CARGO)
Untuk memberikan rasa keamanan dan bebas dari rasa khawatir selama proses pengiriman kendaraan, kami akan membantu anda dalam melakukan pengurusan asuransi atas pengiriman anda, sehingga kendaraan yang anda kirim terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Pihak asuransi akan mengganti/menjamin risiko serta kerugian, kerusakan sebagian atau kerusakan total yang terjadi pada kendaraan selama proses pengangkutan atau perjalanan melalui darat, laut dan udara.
Untuk itu, kami telah menjalin kerjasama dengan beberapa perusahaan asuransi terkemuka di Indonesia, guna memberikan perlindungan menyeluruh terhadap pengiriman anda.
1. PT. Asuransi MAG
2. PT. Asuransi Sinar Mas
Jenis Pertanggungan Asuransi
1. All Risk / Comprehensive
All Risk dapat diartikan menjadi ‘segala resiko’. Asuransi ini disebut juga asuransi comprehensive atau keseluruhan. Ini berarti asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan.
2. TLO (Total Loss Only)
TLO ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap mobil jika mobil mengalami kerusakan total (total loss only). Kerusakan total bisa berarti hilang karena pencurian, kendaraan terbakar, atau bisa juga karena tingkat kerusakan mobil mencapai lebih dari 75% dari nilai mobil pada saat terjadinya accident.
Artinya, bila kendaraan yang diasuransikan dengan jenis perlindungan TLO mengalami kerusakan minor seperti baret di bodi, spion patah, atau kerusakan kecil lainnya, maka tertanggung tidak bisa melakukan klaim asuransi. Untuk itu anda bisa gunakan pertanggungan All Risk / Comprehensive.
Premi Asuransi
Biaya yang dikenakan untuk premi asuransi dari tiap-tiap jenis pertanggungan, sebagai berikut :
-
All Risk / Comprehensive : 0,3% x Harga Kendaraan (saat ini) + Biaya Administrasi
Contoh Perhitungan Jaminan All Risk
Harga kendaraan (saat ini) yang hendak dikirim adalah senilai Rp. 120.000.000,-
Jadi, total biaya premi yang dibebankan kepada konsumen untuk asuransi TLO adalah :
(0,3% x Rp. 120.000.000) + Rp. 32.000 (biaya adm) = Rp. 392.000,- -
TLO (Total Loss Only) : 0,2% x Harga Kendaraan (saat ini) + Biaya Administrasi
Contoh Perhitungan Jaminan TLO
Harga kendaraan (saat ini) yang hendak dikirim adalah senilai Rp. 120.000.000,-
Jadi, total biaya premi yang dibebankan kepada konsumen untuk asuransi TLO adalah :
(0,2% x Rp. 120.000.000) + Rp. 32.000 (biaya adm) = Rp. 272.000,-
Syarat Pembuatan Asuransi
Dokumen yang kami perlukan untuk proses pembuatan asuransi :
Pengiriman Kendaraan
Syarat :
– Foto STNK / Fotocopy STNK.
– Foto kendaraan tampak depan, samping kiri, samping kanan, dan belakang.
Pengiriman Barang
Syarat :
– Detail packing list barang.
– Foto barang per item atau pallet (sebelum & sesudah di packing).
Semua dokumen tersebut dapat anda kirim ke whatsapp atau email kami : cs@kex.co.id
Kami akan membantu anda untuk pengurusan asuransi kendaraan yang anda kirim. Softcopy polis akan anda terima maksimal 2 hari setelah serah terima kendaraan di kota asal.